Jumat, 19 Oktober 2012

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN KKG dan MGMP

DAFTAR ISTILAH

1. Creating Learning Communities for Children (CLCC) adalah model untuk meningkatkan mutu pendidikan di Sekolah Dasar yang dikembangkan Depdiknas bekerjasama dengan UNESCO, dan UNICEF dalam rangka antisipasi menuju desentralisasi, dengan menerapkan tiga komponen utama, yaitu aktif, menyenangkan dan belajar yang efektif (AJEL); manajemen berbasis sekolah (SMB); dan partisipasi masyarakat.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, memfasilitasi, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. KKG (Kelompok Kerja Guru) adalah wadah kegiatan profesional bagi guru SD/MI/SDLB di tingkat kecamatan yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah.
4. MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) merupakan wadah kegiatan profesional bagi para guru mata pelajaran yang sama pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK di tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari sejumlah guru dari sejumlah sekolah.
5. Organisasi KKG atau MGMP adalah pengaturan baku minimal tentang struktur kepengurusan, keanggotaan, dan legalitas administrasi KKG atau MGMP.
6. Pembiayaan KKG atau MGMP adalah pengaturan baku minimal tentang sumber dana, penggunaan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana KKG atau MGMP.
7. Pengelolaan KKG atau MGMP adalah pengaturan baku minimal tentang proses pelaksanaan program KKG atau MGMP.
8. Pengembangan KKG atau MGMP adalah upaya untuk memberikan nilai tambah dari keadaan KKG atau MGMP yang ada saat ini mencakup input, proses, dan output yang dihasilkan dari kegiatan KKG atau MGMP.
9. Pemantauan dan Evaluasi KKG atau MGMP merupakan proses untuk memperoleh gambaran tentang aktivitas dan kinerja KKG atau MGMP dalam manajemen dan pelaksanaan kegiatan secara konsisten dan berkelanjutan.
10. Sekolah inti adalah sekolah dengan persyaratan tertentu yang layak dijadikan sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan KKG atau MGMP.
11. Sumber Daya Manusia yang dimaksud adalah guru, instruktur, tutor, kepala sekolah, pengawas sekolah, fasilitator, widyaiswara, dosen, serta pejabat struktural terkait dan non struktural di kabupaten/kota/provinsi/pusat.
12. Tim Pengembang KKG adalah kelompok ahli KKG di tingkat nasional atau provinsi atau kabupaten yang keanggotaannya terdiri dari wakil guru kelas terpilih, kepala sekolah terpilih, pengawas sekolah terpilih, fasilitator LPMP, widyaiswara P4TK, dosen (LPTK/Perguruan Tinggi), instruktur (yang sudah dilatih oleh P4TK atau dalam program CLCC, Management Basic Education, Decentralized Basic Education, Program yang dikembangkan USAid, AusAid dan lainnya), pejabat struktural dan non struktural terkait sesuai bidangnya.
13. Tim Pengembang MGMP adalah kelompok ahli MGMP di tingkat nasional atau provinsi, atau kabupaten yang keanggotaannya terdiri dari wakil guru mata pelajaran terpilih, kepala sekolah terpilih, pengawas sekolah terpilih, fasilitator LPMP, widyaiswara P4TK, dosen (LPTK/Perguruan Tinggi), instruktur (yang sudah dilatih oleh P4TK atau dalam program CLCC, Management Basic Education, Decentralized Basic Education, Program yang dikembangkan, USAid, AusAid dan lainnya), pejabat struktural dan non struktural terkait sesuai bidangnya.
14. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksan teknis operasional dan atau penunjang Dinas pada Dinas Pendidikan Kabupaten.



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) telah disusun standar pengembangan KKG dan MGMP yang memuat 7 (tujuh) komponen pengembangan, yaitu: (1) organisasi, (2) program dan kegiatan, (3) sumber daya manusia, (4) sarana dan prasarana, (5) pengelolaan, (6) pembiayaan, serta (7) pemantau-an dan evaluasi. Semua itu tersaji dalam buku 1 yaitu Rambu-rambu Pengembangan Kegiatan KKG dan MGMP. Untuk mengoperasionalkan pengembangan kegiatan tersebut perlu disusun Buku 2 yaitu Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan KKG dan MGMP yang merupakan jabaran dari ketujuh komponen pengembangan kegiatan KKG dan MGMP di atas.
Para pengelola KKG dan MGMP disarankan untuk mempelajari kedua buku itu secara berurutan agar idenya tertangkap secara utuh. Dalam implementasi di daerah para pengelola KKG dan MGMP diharapkan dapat mengembangkan kreativitas seluas-luasnya, dengan tetap mengacu pada Buku 1 dan Buku 2 tersebut, sehingga tujuan KKG dan MGMP dapat tercapai.
B. Tujuan
Tujuan disusunnya Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan KKG dan MGMP ini adalah untuk memberikan Rambu-rambu bagi para pengelola KKG dan MGMP di lapangan agar dapat menyelenggarakan kegiatan secara mandiri, bermutu, dan berkelanjutan.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan KKG dan MGMP meliputi:
1. Organisasi
2. Penyusunan Program
3. Sumber Daya Manusia
4. Sarana dan Prasarana
5. Pengelolaan
6. Pembiayaan
7. Pemantauan dan Evaluasi

BAB II
PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP

Prosedur operasional dalam penyelenggaraan KKG dan MGMP berikut ini meliputi: organisasi, penyusunan program dan kegiatan, penyelenggaraan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, serta pemantauan dan evaluasi KKG dan MGMP.
A. Organisasi
Organisasi penyelenggaraan KKG dan MGMP meliputi prosedur pembentukan Tim Pengembang Tingkat Nasional, Tim Pengembang Tingkat Provinsi, Tim Pengembang Tingkat Kabupaten/Kota, Pengurus KKG atau MGMP, Keanggotaan dan Prosedur Pembentukan Pengurus KKG atau MGMP serta Penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut.
1. Tim Pengembang Tingkat Nasional
Tim ini adalah tim yang akan mengembangkan penerapan kebijakan-kebijakan pelatihan dan modul-modul untuk peningkatan mutu guru melalui aktivitas di KKG dan MGMP.
Anggota Tim Pengembang Nasional adalah wakil dari:
a. Ditjen PMPTK,
b. P4TK,
c. dosen (LPTK/Perguruan Tinggi),
d. instruktur (bisa diambil dari instruktur yang telah dilatih oleh P4TK atau berpengalaman dalam program CLCC, Management Basic Education, Decentralized Basic Education, Program yang dikembangkan, USAid, AusAid dan lainnya),
e. kepala sekolah yang terpilih,
f. guru yang terpilih,
g. pejabat struktural dan non struktural terkait sesuai dengan bidangnya.

2. Prosedur Pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional
Prosedur pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional secara ringkas dilaksanakan mengikuti langkah-langkah seperti pada Tabel 1 berikut ini.
Tabel 1. Prosedur Pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional
No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Koordinasi Ditjen PMPTK Ditjen PMPTK mengadakan rapat persiapan pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional.
2 Usulan calon Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional Instansi terkait P4TK, LPTK/PT, dan instansi terkait mengusulkan calon Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional.


3 Identifikasi calon Ditjen PMPTK Ditjen PMPTK mengidentifikasi para calon Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional.
4 Seleksi calon Dit jen PMPTK Dit jen PMPTK menyeleksi para calon Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional.
5 Pengusulan calon Dit jen PMPTK Ditjen PMPTK mengusulkan calon Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional kepada Ditjen PMPTK.
6 Penetapan Tim Ditjen PMPTK Ditjen PMPTK menetapkan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional.

3. Tim Pengembang Tingkat Provinsi
Tim ini adalah tim yang akan mengembangkan penerapan kebijakan-kebijakan KKG dan MGMP di tingkat provinsi, mensosialisasikan kebijakan atau modul-modul untuk peningkatan mutu guru melalui aktivitas di KKG dan MGMP yang dikembangkan oleh Tim Pusat maupun Tim Provinsi,
Anggota Tim Pengembang Provinsi adalah wakil dari:
a. Dinas Pendidikan Provinsi,
b. LPMP,
c. dosen (LPTK/Perguruan Tinggi),
d. instruktur (bisa diambil dari instruktur yang dilatih oleh P4TK atau berpengalaman dalam program CLCC, Management Basic Education, Decentralized Basic Education, Program yang dikembangkan, USAid, AusAid dan lainnya),
e. pengawas sekolah yang terpilih,
f. kepala sekolah yang terpilih,
g. guru yang terpilih,
h. pejabat struktural dan non struktural terkait sesuai bidangnya.

4. Prosedur Pembentukan Tim Pengembang Tingkat Provinsi
Prosedur pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Provinsi secara ringkas dilaksanakan mengikuti langkah-langkah seperti pada Tabel 2 di bawah ini.

Tabel 2. Prosedur Pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Provinsi

No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP dan Ditjen PMPTK Dinas Pendidikan Provinsi mengadakan rapat persiapan pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Provinsi.
2 Usulan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Propinsi Instansi Terkait Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP , dan Instansi Terkait mengusulkan calon Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Provinsi kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP.
3 Identifikasi dan Seleksi calon Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP dan Ditjen PMPTK Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP mengidentifikasi dan menyeleksi para calon Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Provinsi.
4 Pengusulan calon Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP dan Ditjen PMPTK Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan para calon Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Provinsi kepada Ditjen PMPTK.
5 Penetapan Tim Ditjen PMPTK Ditjen PMPTK menetapkan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Provinsi, dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP

5. Tim Pengembang Tingkat Kabupaten/Kota
Tim ini adalah tim yang akan mengembangkan penerapan kebijakan-kebijakan KKG dan MGMP di tingkat kabupaten/kota, mensosialisasikan kebijakan atau modul-modul untuk peningkatan mutu guru melalui aktivitas di KKG dan MGMP yang dikembangkan oleh Tim Pusat, Tim Provinsi, maupun Tim Kabupaten/Kota.
Anggota Tim Pengembang Tingkat Kabupaten adalah wakil dari:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
b. dosen (LPTK/Perguruan Tinggi),
c. instruktur (bisa diambil dari instruktur yang telah dilatih oleh P4TK atau berpengalaman dalam program CLCC, Management Basic Education, Decentralized Basic Education, Program yang dikembangkan USAid, AusAid dan lainnya),
d. Pengawas sekolah
e. kepala sekolah yang terpilih,
f. guru yang terpilih,
g. pejabat struktural dan non struktural terkait sesuai bidangnya.

6. Prosedur Pembentukan Tim Pengembang Tingkat Kabupaten/Kota
Prosedur pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Kabupaten/Kota secara ringkas dilaksanakan mengikuti langkah-langkah seperti pada Tabel 3 di bawah ini.
Tabel 3. Prosedur Pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Kabupaten/Kota

No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Dinas Pendidikan Kabupaten mengadakan rapat persiapan pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Kabupaten/Kota.
2 Usulan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Propinsi Instansi Terkait Dinas Pendidikan Kabupaten dan Instansi terkait mengusulkan calon Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Kabupaten/Kota
3 Identifikasi dan Seleksi calon Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Dinas Pendidikan Kabupaten mengidentifikasi dan menyeleksi para calon Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Kabupaten .
4 Pengusulan calon Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Dinas Pendidikan Kabupaten mengusulkan para calon Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Kabupaten kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan tembusan ke Ditjen PMPTK dan LPMP.
5 Penetapan Tim Dinas Pendidikan Provinsi Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Kabupaten/Kota , dengan tembusan ke LPMP dan Ditjen PMPTK.
7. Pengurus KKG dan MGMP
Organisasi KKG atau MGMP di dalam pelaksanaan kegiatan memiliki kepengurusan organisasi dengan contoh sebagai berikut.
a. Ketua KKG/MGMP merangkap anggota.
b. Sekretaris KKG/MGMP merangkap anggota.
c. Bendahara KKG/MGMP merangkap anggota.
d. Bidang-bidang kepengurusan merangkap anggota.
e. Anggota.


8. Keanggotaan dan Prosedur Pembentukan Pengurus KKG atau MGMP
Keanggotaan dan Kepengurusan KKG atau MGMP dibentuk berdasarkan kesepakatan anggota KKG/MGMP. Di dalam penentuan kepengurusan KKG atau MGMP, perlu memperhatikan kesetaraan gender. Penetapan pengurus dimaksud dapat dilaksanakan sebagai berikut.
a. Anggota KKG berasal dari guru sekolah negeri atau swasta di beberapa SD/MI/SDLB yang berasal dari 8-10 sekolah atau disesuaikan dengan kondisi setempat yang merupakan guru kelas atau guru bidang studi penjasorkes dan pendidikan agama.
b. Anggota MGMP berasal dari guru mata pelajaran yang sama dari beberapa SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK yang berasal dari 8-10 sekolah atau disesuaikan dengan kondisi setempat.
c. Keanggotaan KKG atau MGMP diawali dengan pengisian biodata peserta yang selanjutnya setelah diisi diserahkan kepada pengurus KKG atau MGMP.
d. Pengurus menghimpun biodata anggota sebagai database keanggotaan KKG atau MGMP di wilayahnya.
e. Ketua KKG dipilih oleh anggota dalam rapat anggota dan disahkan melalui Surat Keputusan UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan). Sedangkan ketua MGMP dipilih oleh anggota dalam rapat anggota dan disahkan melalui Surat Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
f. Setelah pemilihan Ketua KKG atau MGMP, selanjutnya dilakukan penyusunan kepengurusan KKG atau MGMP. Kepengurusan KKG atau MGMP ini dapat meliputi ketua, seketaris, bendahara, dan bidang-bidang kepengurusan disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing KKG atau MGMP.
g. Setelah pengurus terpilih dan susunan pengurus telah lengkap, ketua terpilih mengusulkan susunan pengurus KKG kepada UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan) untuk disahkan. Sedangkan usulan susunan dan pengesahan pengurus MGMP dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
h. Kepengurusan KKG atau MGMP memiliki masa kerja selama empat tahun dan dapat dipilih kembali setelah masa kerja selesai.
Prosedur pembentukan keanggotaan dan pengurus KKG dan MGMP di atas secara ringkas dilaksanakan mengikuti langkah-langkah seperti pada Tabel 4 di bawah ini.

Tabel 4. Prosedur Pembentukan Pengurus KKG dan MGMP

No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Konsultasi ke UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan) atau Dinas Pendidikan Kabupaten/
Kota Sekelompok guru inisiator Kepala sekolah masing-masing menghubungi UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan (untuk KKG), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk MGMP) membicarakan pembentukan pengurus baru KKG atau MGMP.
2 Penyusunan Proposal/Permohonan Sekelompok guru inisiator Menyusun proposal pembentukan KKG atau MGMP dan disampaikan ke UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Contoh format proposal terdapat pada Lampiran 3.
3 Rapat Pembentukan Sekelompok guru inisiator Menyelenggarakan rapat pembentukan KKG atau MGMP dengan mengundang seluruh guru diwilayahnya. (8 – 10 sekolah atau disesuaikan dengan kondisi setempat).
4 Pemilihan Pengurus Anggota KKG/MGMP Menyelenggarakan rapat anggota untuk memilih pengurus KKG atau MGMP yang terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang–bidang. Contoh struktur pengurus KKG dan MGMP terdapat pada Lampiran 1.
6 Penyerahan Susunan Pengurus Ketua KKG/MGMP Menyerahkan susunan pengurus KKG terpilih oleh Ketua KKG/MGMP kepada Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan) untuk disahkan. Sedangkan pengurus MGMP terpilih oleh tim formatur kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk disahkan.
7 Pengesahan Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Mensahkan pengurus KKG terpilih oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan). Mensahkan pengurus MGMP terpilih oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

9. Penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Anggaran Dasar merupakan perangkat yang sebaiknya ada ketika suatu organisasi terbentuk. Oleh karena itu, KKG dan MGMP yang merupakan suatu organisasi semestinya memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut paling tidak harus memuat: nama, tujuan, tempat, waktu, keanggotaan, pengurus, program, dan tertib organisasi. Rapat koordinasi pengurus dilaksanakan dalam rangka penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang kemudian dilanjutkan dengan curah pendapat (brainstorming) untuk menjajaki format serta muatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang akan disusun. Selanjutnya Pengurus perlu membentuk Tim Khusus yang fokus menyusun konsep awal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, merencanakan dan mengadakan pembahasan konsep, merevisi konsep berdasarkan berbagai masukan pada kegiatan pembahasan, dan melakukan finalisasi konsep.
Prosedur penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilaksanakan dengan langkah-langkah seperti pada Tabel 5 berikut ini.

Tabel 5. Prosedur Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Koordinasi
Pengurus Pengurus mengadakan rapat tentang persiapan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2 Curah pendapat (Brainstorming) Pengurus dan Anggota Curah pendapat antara pengurus dan anggota perlu dilakukan untuk menjajaki pembentukan Tim Khusus dan isi serta arah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang akan disusun. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mematangkan persiapan dalam rangka penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
3 Membentuk Tim Khusus
Pengurus Berdasarkan pedoman serta hasil curah pendapat, bentuklah Tim Khusus sebagai pelaksana dalam rangka penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4 Menyusun Konsep Awal AD/ART Tim Khusus Tim Khusus menyusun draft awal anggaran dasar serta anggaran rumah tangga KKG dan MGMP. Konsep ini minimal memuat visi, misi, tujuan, waktu, tempat, keanggotaan, kepengurusan, program, serta tertib berorganisasi.
5 Pembahasan Konsep Awal AD/ART Pengurus, Anggota, Tim Khusus Konsep yang telah disusun Tim Khusus tersebut dibahas dalam suatu rapat yang dihadiri oleh pengurus, anggota, serta Tim Khusus itu sendiri. Berbagai usulan dan pendapat dicatat sebagai bahan penyempurnaan atau perbaikan konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang sedang disusun.

6 Persetujuan Pengurus, Anggota, Tim Khusus Setelah Tim Khusus selesai menyempurnakan atau memperbaiki konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, diadakan lagi rapat atau pembahasan konsep yang dihadiri oleh anggota, pengurus, dan Tim Khusus untuk mengkaji hasil perbaikan konsep, serta bila mungkin untuk menyetujui konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
7 Finalisasi AD/ART Tim Khusus Tim khusus melakukan finalisasi konsep baik dari format maupun tata bahasa. Setelah segala sesuatunya terpenuhi, Tim Khusus menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kepada pengurus sebagai dokumen kelengkapan organisasi untuk disepakati dan disetujui anggota organisasi yang selanjutnya mendapat pengesahan dari Ketua KKG atau MGMP .

Contoh Anggaran Dasar KKG atau MGMP diberikan sebagaimana pada Lampiran 4.

B. Penyusunan Program
Program KKG atau MGMP pada dasarnya merupakan kegiatan utama dalam pelaksanaan aktivitas KKG atau MGMP. Program tersebut senantiasa merujuk pada usaha peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru. Sebelum menentukan program kegiatan yang akan dijadikan menu didalam pelaksanaan kegiatan KKG atau MGMP diawali dengan hal-hal berikut.
1. Analisis kebutuhan peningkatan kompetensi guru sebagai anggota KKG atau MGMP yang meliputi kompetensi profesional, pedagogis, kepribadian dan sosial.
2. Hasil dari analisis kebutuhan ini disusun program prioritas yang dituangkan dalam jadwal kegiatan tahunan dan semester.
3. Ada tiga jenis program yang dapat dirancang untuk kegiatan di KKG dan MGMP, yaitu program umum, program inti (terdiri dari program rutin dan program pengembangan) dan program penunjang. Program tersebut memuat secara rinci sejumlah kegiatan untuk setiap pertemuan.
4. Program hasil analisis kebutuhan dituangkan dalam jadwal pertemuan untuk satu tahun dan sekurang-kurangnya memuat 12 kegiatan yang dituangkan dalam 12 kali pertemuan dalam satu tahun.
5. Program dan kegiatan dimaksud dimungkinkan disusun oleh Tim Khusus/pengurus, tetapi setelah program dan kegiatan terwujud, hal tersebut perlu dikomunikasikan oleh Tim Khusus/pengurus kepada seluruh anggota kelompok.
Prosedur penyusunan program dan kegiatan KKG dan MGMP mengikuti langkah-langkah seperti pada Tabel 6 di bawah ini.
Tabel 6. Prosedur Penyusunan Program dan Kegiatan KKG dan MGMP
No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Persiapan/Koor-dinasi Pengurus • Melakukan koordinasi dengan kepala sekolah dan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
• Persiapan awal
2 Curah Pendapat (Brainstorming) Pengurus dan Anggota

• Menentukan visi dan misi
• Mengidentifikasi permasalahan mutu guru sesuai kondisi daerah setempat
• Melakukan diskusi tentang penyebab masalah
• Menyusun alternatif pemecahan masalah
• Menentukan program yang diukur dengan indikator keberhasilan tingkat nasional pada masing-masing jenjang pendidikan seperti prestasi: siswa dan guru; serta dampak terhadap mutu pendidikan secara nasional.
Contoh penyusunan program KKG dan MGMP terdapat pada Lampiran 2.
3 Membentuk penanggungjawab program Pengurus Membentuk tim yang bertugas menyusun program KKG dan MGMP
4 Penyusunan kerangka dasar dan konsep awal program Pengurus

• Menyusun kerangka konsep program
• Menyusun konsep awal program
5 Pembahasan program Pengurus, Anggota, dan Kepala Sekolah Inti KKG dan MGMP • Menyimak paparan konsep awal program
• Memberi tanggapan
• Penyepakatan program
6 Disetujui Pengurus, Anggota, dan Kepala Sekolah Inti KKG dan MGMP
• Bila konsep disetujui dalam rapat pleno, pengurus memutuskan bahwa konsep tersebut dapat difinalisasi.
• Bila konsep tidak disetujui dalam rapat pleno, konsep dibahas ulang dan dilakukan revisi sesuai rekomendasi.
7 Finalisasi dan pengembangan program Penanggungjawab program • Melakukan perbaikan akhir naskah program kegiatan KKG dan MGMP dan menyusun kerangka acuan kerja
• Pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota
8 Pelaksanaan Program Instruktur KKG/MGMP,
Nara sumber,
Pengurus dan Anggota • Melaksanakan program

C. Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia (SDM) yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan KKG dan MGMP terdiri dari anggota, instruktur, pemandu/tutor/fasilitator, pengawas sekolah, widyaiswara, dosen (LPTK/Perguruan Tinggi), serta pejabat struktural dan pejabat non-struktural di UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan) untuk KKG, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk MGMP, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Pusat (Depdiknas). SDM dimaksud dapat difungsikan sebagai pembina, pelatih, tutor, atau nara sumber dalam pelaksanaan kegiatan di KKG dan MGMP. Ada dua jenis nara sumber dalam pelaksanaan kegiatan di KKG dan MGMP yaitu nara sumber tidak tetap dan nara sumber tetap.
Mekanisme penentuan nara sumber untuk pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP dimulai dengan hal-hal sebagai berikut:
1. mengidentifikasi persyaratan sesuai dengan kebutuhan yang akan dikembangkan di dalam kegiatan KKG atau MGMP,
2. menghubungi calon nara sumber,
3. penyiapan dan penyampaian materi oleh nara sumber sebelum pelaksanaan kegiatan,
4. memastikan jadwal kegiatan disetujui oleh nara sumber,
5. menyiapkan biodata narasumber sebagai masukan untuk data base Nara Sumber bagi KKG atau MGMP
Prosedur penentuan nara sumber mengikuti langkah-langkah seperti pada Tabel 7 di bawah ini.

Tabel 7. Prosedur Penentuan Narasumber untuk KKG dan MGMP
No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Identifikasi dan penentuan nara sumber Pengurus Mengidentifikasi kompetensi yang akan dikembangkan yang sesuai dengan kebutuhan
2 Menghubungi nara sumber Pengurus Menghubungi nara sumber disertai dengan surat permohonan dan proposal kegiatan.
3 Penyiapan materi Nara sumber Meminta nara sumber untuk menyiapkan materi.
4. Penyampaian materi Nara sumber Materi yang telah disusuan sesuai tema atau tujuan kegiatan KKG atau MGMP disampaikan nara sumber kepada pengurus/penanggungjawab kegiatan jauh sebelum kegiatan dimulai.
5. Konfirmasi nara sumber Pengurus Konfirmasi waktu nara sumber yang akan dipanggil dalam kegiatan KKG atau MGMP.
6. Memanggil nara sumber Pengurus Memanggil nara sumber pada sesi kegiatan KKG atau MGMP untuk memaparkan materi yang telah dipersiapkan terdahulu.
7. Menyampaikan daftar nara sumber Pengurus Nara sumber yang dipanggil dalam kegiatan KKG diberitahukan kepada Kepala Sekolah/ instansi terkait dengan tembusan kepada Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten. Sedangkan nara sumber yang dipanggil dalam kegiatan MGMP diberitahukan kepada Kepala Sekolah/instansi terkait dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

6. Kriteria Nara Sumber
a. Memahami substansi/materi pelatihan yang akan disampaikan.
b. Memiliki kemampuan berkomunikasi aktif dan interaktif dengan peserta.
c. Memiliki kemampuan untuk mengembangkan berbagai metode penyajian yang bervariasi.
d. Memiliki kemampuan mendiseminasikan pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya.
e. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dan membuat/ mengembangkan bahan presentasi yang menarik secara mandiri.
f. Memiliki komitmen dan waktu untuk melaksanakan tugas sampai tuntas sebagai nara sumber atau fasilitator pelatihan.
D. Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana merupakan bagian penting yang harus tersedia dan terstandar, agar pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP berjalan sebagaimana mestinya serta berkualitas. Ada dua kelompok sarana dan prasarana kegiatan KKG dan MGMP yaitu sarana dan prasarana utama (standar minimal) dan tambahan.
1. Sarana dan prasarana utama sebaiknya tersedia di Sekolah Inti sebagai pusat kegiatan KKG dan MGMP. Sarana dan prasarana dimaksud adalah komputer, OHP/LCD proyektor, telepon dan faximile.
2. Sedangkan sarana dan prasarana tambahan apabila tersedia di Sekolah Inti, maka kegiatan KKG dan MGMP diharapkan akan lebih berkualitas. Sarana dan prasarana tambahan dimaksud adalah Laboratorium IPA, Laboratorium Bahasa, Micro Teaching, Perpustakaan, Audio Visual Aid (AVA), Handycam, Kamera Digital, Jaringan Internet, dan Davinet (Digital Audio Visual Network).
Prosedur operasional penyediaan sarana dan prasarana KKG dan MGMP mengikuti langkah-langkah seperti pada Tabel 8 berikut ini.

Tabel 8. Prosedur Penyediaan Sarana dan Prasarana KKG dan MGMP
No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Rapat koordinasi Pengurus
Melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pengurus
2 Identifikasi program Pengurus
Mengidentifikasi program kegiatan tahunan KKG atau MGMP
3 Identifikasi sekolah Pengurus Menentukan Sekolah Inti tempat kegiatan KKG atau MGMP
4 Persetujuan Kepala Sekolah Inti dan Pengurus Persetujuan penggunaan sarana dan prasarana oleh Kepala Sekolah Inti.
5 Penggunaan Pengurus dan anggota Menggunakan sarana dan prasarana sesuai kegiatan.


E. Pengelolaan
Ada tiga jenis program yang dapat dirancang untuk kegiatan di KKG dan MGMP, yaitu program umum, program inti (program rutin dan program pengembang) dan program penunjang. Program tersebut harus rinci memuat sejumlah kegiatan untuk setiap pertemuan. Program untuk satu tahun sekurang-kurangnya memuat 12 kegiatan. Dalam penyusunan program KKG atau MGMP dipilih program yang menjadi prioritas, baik program rutin maupun program pengembangan. Keseluruhan program KKG atau MGMP menjadi tanggungjawab pengurus. Masing-masing program sebaiknya mempunyai penanggungjawab program. Penanggungjawab program bekerja berdasarkan kerangka acuan kerja yang telah disepakati oleh keseluruhan anggota KKG atau MGMP. Tugas penanggungjawab program adalah melaksanakan dan mengelola program sesuai dengan kerangka acuan kerja.
Memilih program prioritas merupakan langkah awal yang harus dilakukan pengurus dalam rangka pengelolaan program KKG atau MGMP. Selanjutnya pengurus mengadakan koordinasi dengan Tim Pengembang Kabupaten/Kota untuk memantapkan program serta pelaksanaannya. Pengurus menyusun proposal kegiatan yang telah dipilih dan menunjuk penanggungjawab pelaksana serta Tim Pemantauan dan Evaluasi.
Setelah persiapan dilakukan sesuai proposal kegiatan, penanggungjawab program mengadakan koordinasi dengan pengurus lainnya tentang pelaksanaan kegiatan. Rapat koordinasi dapat dilakukan dua kali, yang pertama dimaksudkan untuk mengidentifikasi semua bahan kegiatan, sedangkan rapat koordinasi yang kedua untuk melakukan laporan kemajuan setiap seksi termasuk menanggulangi berbagai masalah sebelum pelaksanaan program. Dalam pelaksanaan program sangat dimungkinkan melibatkan nara sumber serta penggunaan sarana dan prasarana sekolah inti. Oleh karena itu, penanggungjawab harus memahami prosedur untuk hal tesebut. Tim Pemantau dan Evaluasi melakukan pemantauan pada pelaksanaan kegiatan dan hasilnya dibawa ke dalam rapat yang dihadiri oleh penanggungjawab pelaksana. Setelah semua kegiatan selesai dilaksanakan, penanggungjawab harus membuat laporan pelaksanaan kegiatan.
Prosedur pengelolaan program berikut ini adalah hal-hal yang semestinya dilakukan penanggungjawab program mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Prosedur tersebut sebagaimana Tabel 9 berikut ini.
Tabel 9. Pengelolaan KKG atau MGMP
No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Persiapan (Pemilihan Program, Koordinasi, Menyusun Proposal, Penjadwalan, dan Menunjuk Penanggungjawab, serta Tim Pemantau dan Evaluasi) Pengurus • Pemilihan program prioritas
• Pengurus dan Tim Pengembang Kabupaten/Kota mengadakan koordinasi
• Menyusun proposal program dan penjadwalan berdasarkan kerangka acuan kerja untuk satu tahun

• Menunjuk penanggungjawab program serta Tim Pemantau dan Evaluasi
• Membuat deskripsi tugas penanggungjawab program dan Tim Pemantau dan Evaluasi
• Mengesahkan penanggungjawab program dan Tim Pemantau dan Evaluasi
2 Merancang Kegiatan Penanggungjawab program • Menjelaskan program kepada seluruh anggota penanggungjawab program
• Membagi tugas kepada seluruh anggota

3 Rapat Koordinasi 1 Penanggungjawab program • Menentukan kriteria dan jumlah peserta penanggungjawab program
• Menentukan materi/kegiatan
• Menentukan instruktur/nara-sumber
• Menyusun jadwal kegiatan
• Membuat buku rambu-rambu
• Membuat leaflet
• Membuat undangan
• Mengirim undangan
4 Rapat Koordinasi 2 Penanggungjawab program • Mengecek kemajuan
• Menentukan langkah alternatif
5 Melakukan Kegiatan Sekretariat (Seksi-seksi) • Membuat daftar hadir peserta dan nara sumber
• Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal acara
• Menyediakan materi
• Menghadirkan instruktur/nara sumber
• Memandu dan mengarahkan kegiatan
6 Pemantauan Kegiatan Tim Pemantau dan Evaluator • Memantau kelancaran acara
• Memantau kelengkapan materi
• Memantau kehadiran instruktur/nara sumber
• Memantau interaksi antara peserta dengan instruktur/fasilitator/nara sumber
• Mengidentifikasi hasil kegiatan MGMP
7 Rapat Evaluasi Kegiatan
Tim Pemantau, Evaluator, dan Penanggungjawab program • Mengevaluasi acara/penyelenggaraan
• Mengevaluasi tanggapan peserta
• Mengevaluasi pemahaman peserta
• Mengevaluasi manfaat program / kegiatan
8 Melaporkan Kegiatan Penanggungjawab program • Membuat laporan setiap kegiatan untuk disampaikan kepada pengurus serta pihak yang terkait.


F. Pembiayaan
Pembiayaan merupakan salah satu komponen penting untuk terlaksananya program KKG dan MGMP sesuai yang diharapkan. Oleh karena itu, upaya mengumpulkan dana dari berbagai sumber sudah semestinya dilakukan KKG dan MGMP. Beberapa sumber dana yang mungkin dapat dimanfaatkan antara lain: iuran anggota, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), APBN, APBD, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP, P4TK, Direktorat terkait, donatur yang tidak mengikat, unit produksi, hasil kerjasama, masyarakat, atau sponsor yang sah dan tidak mengikat. Dana yang diperoleh KKG dan MGMP dapat dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan rutin maupun pengembangan melalui mekanisme penggunaan sesuai ketentuan. Semua dana yang telah dan masih dimiliki KKG dan MGMP harus dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota melalui pelaporan kegiatan/keuangan yang disampaikan dalam rapat yang dihadiri anggota KKG atau MGMP.
Mekanisme yang harus dilakukan untuk pembiayaan operasional KKG dan MGMP adalah rapat koordinasi antara pengurus KKG atau MGMP. Setelah alokasi penggunaan dana disusun dengan tepat guna, berikutnya alokasi tersebut disampaikan penanggungjawab program kepada anggota KKG atau MGMP untuk mendapat persetujuan Ketua KKG atau MGMP. Apabila Ketua KKG atau MGMP belum menyetujuinya, maka penanggungjawab program harus merevisi alokasi dana yang diajukan sesuai saran Ketua. Setelah direvisi, penanggungjawab program menyampaikan kembali usulan kepada ketua KKG atau MGMP. Persetujuan ketua KKG atau MGMP menjadi kunci untuk langkah pengajuan dana berikutnya kepada penyandang dana. Apabila penyandang dana mengharapkan adanya perbaikan, maka penanggungjawab program harus merevisi sesuai saran penyandang dana. Apabila penyandang dana sudah setuju, maka penanggungjawab program tinggal menunggu pencairan dana serta mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana. Setelah dana cair, penanggungjawab program harus menggunakan dana sesuai dengan butir-butir alokasi dana yang telah disepakati. Pada akhir kegiatan penanggungjawab program harus membuat laporan penggunaan dana sesuai ketentuan dan disertakan dengan laporan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan yang telah ditandatangani Ketua KKG atau MGMP.
Prosedur operasional pembiayaan ini dijabarkan dalam bentuk pengusulan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana seperti pada Tabel 10, Tabel 11, dan Tabel 12 berikut ini.
Tabel 10. Pengusulan dan Pencairan Dana KKG dan MGMP
No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Rapat Koordinasi Ketua • Melakukan rapat koordinasi dan persiapan awal.
2 Pemilihan program Ketua • Memaparkan program KKG atau MGMP.
3 Verifikasi alokasi dana Ketua • Mengidentifikasi kebutuhan biaya.
• Menentukan sumber biaya.
4 Rapat pengusulan dana Ketua • Mengusulkan rencana anggaran biaya kepada ketua.

5 Penyampaian ke bendahara Ketua • Memverifikasi usulan biaya.
• Menyetujui atau merekomendasikan perbaikan usulan.
6 Penyempurnaan usulan Ketua
• Melakukan penyempurnaan usulan penggunaan dana sesuai dengan masukan dalam pembahasan.
7 Penyampaian usulan ke penyandang dana Ketua
• Menyampaikan usulan ke penyandang dana.
Format proposal pengajuan dana terdapat pada Lampiran 5.
8 Verifikasi Usulan Dana Penyandang Dana • Memverifikasi jenis usulan penggunaan dana.
• Menyepakati usulan penggunaan dana atau merekomendasikan usulan untuk direvisi.
9 Revisi Usulan Penggunaan Dana Ketua
• Melakukan revisi usulan penggunaan dana sesuai rekomendasi.
• Penyampaian ulang usulan penggunaan dana ke penyandang dana.
10 Pencairan Bendahara • Mencairkan dana.


Tabel 11. Penggunaan Dana KKG dan MGMP
No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Persiapan Pengurus dan Penanggungjawab Program Melakukan rapat koordinasi dan persiapan awal.
2 Pelaksanaan program yang disepakati Pengurus dan Anggota • Pemilihan program yang akan dilaksanakan.
• Paparan program yang akan dilaksanakan.
• Menunjuk tim khusus pelaksana program.
3 Verifikasi penggunaan dana Penanggungjawab Program

• Verifikasi jenis penggunaan dana untuk mendanai pelaksanaan program sesuai proposal/rambu-rambu.
• Menyepakati alokasi penggunaan dana.
4 Rapat penggunaan dana Pengurus dan Anggota
• Pengecekan jenis dan besar dana yang akan digunakan sesuai proposal/rambu-rambu program dimaksud .
• Menyepakati rencana penggunaan dana atau merekomendasikan untuk direvisi.
5 Penyampaian ke bendahara untuk dicek Bendahara KKG atau MGMP • Pengecekan jenis dan besar dana yang akan digunakan sesuai proposal/ rambu-rambu program dimaksud.
6 Pengambilan keputusan Ketua dan Bendahara KKG atau MGMP • Bila rencana penggunaan dana disetujui ketua dan bendahara, maka rencana penggunaan dana tersebut dapat ditindaklanjuti untuk direalisasikan.
• Bila laporan penggunaan dana tidak disetujui ketua dan bendahara, maka rencana penggunaan dana tersebut direvisi sesuai rekomendasi.
7 Revisi Penanggungjawab Program • Tim khusus melakukan revisi rencana penggunaan dana sesuai rekomendasi.
• Penyampaian ulang laporan penggunaan dana ke bendahara.
8 Pencairan Bendahara KKG atau MGMP • Mencairkan dana.
Contoh penggunaan dana terdapat pada Lampiran 6.
Tabel 12. Pertanggungjawaban Dana KKG dan MGMP
No Kegiatan Pelaksana Uraian Kegiatan
1 Penyusunan laporan dana Pengurus dan
Penanggungjawab Program • Pengurus menunjuk Penanggungjawab Program.
• Pengurus menjelaskan tugas Penanggungjawab Program .
• Penanggungjawab Program menyusun laporan penggunaan dana dan melampirkan bukti penggunaannya.
Format laporan penggunaan dana terdapat pada Lampiran 7.
2 Pembahasan Pengurus dan Anggota

• Verifikasi butir penggunaan dana dalam laporan.
• Pengecekan semua bukti penggunaan dana sesuai jenis penggunaannya.
• Menyepakati atau merekomendasikan penyempurnaan laporan penggunaan dana.
3 Penyempurnaan Penanggungjawab Program • Melakukan penyempurnaan laporan penggunaan dana sesuai dengan masukan dalam pembahasan.
• Setelah sempurna disampaikan ke penyandang dana.
4 Pelaporan ke penyandang dana Penyandang dana
• Verifikasi jenis penggunaan dana dalam laporan.
• Pengecekan semua bukti penggunaan dana sesuai butir penggunaannya.
• Menyepakati laporan penggunaan dana atau merekomendasikan laporan untuk direvisi.
5 Pengambilan keputusan Penyandang dana
• Bila laporan penggunaan dana disetujui penyandang dana, maka laporan tersebut selesai.
• Bila laporan penggunaan dana tidak disetujui penyandang dana, maka laporan tersebut direvisi sesuai rekomendasi.

Tidak ada komentar: