Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Meliputi:
A.Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut:
1).Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2).Tujuan
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan,pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3).Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
B.Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Struktur
dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang
tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
1).Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2).Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3).Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4).Kelompok mata pelajaran estetika
5).Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Kelompok
mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 pasal 7.
Muatan
KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya
merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di
samping itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri
termasuk kedalam isi kurikulum.
1).Mata Pelajaran
Mata
pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan
pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2).Muatan Lokal
Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan
daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran
lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran
tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan,
tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.
Muatan
lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus
mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis
muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini
berarti bahwa dalam satu tahun pendidikan dapat menyelenggarakan dua
mata pelajaran muatan lokal.
3).Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan
diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi
sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan dibimbing oleh
konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam
bentuk kegiatan ekstrakuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan
antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan
masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan
karier peserta didik serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan
kelompok ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan
diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan
kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta
didik.
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan
diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata
pelajaran.
4).Pengaturan Beban Belajar
a).Beban
belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan
SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri,
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban
belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh
SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori
mandiri.
b).Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan
sebagaimana tertera dalam dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi
waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan
genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan
jumlah beban belajar tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah
maksimum empat jam pembelajaran perminggu secara keseluruhan.
Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta
didik dalam mencapai kompetensi, disamping dimanfaatkan untuk mata
pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat dalam struktur
kurikulum yang tercantum dalam standar Isi.
c).Alokasi
waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0%-40%, SMP/MTs/SMPLB
0%-50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0%-60% dari waktu kegiatan tatap muka
mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut
mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai
kompetensi.
d).Alokasi
waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan
satu jam tatap muka. Empat jam praktik diluar sekolah setara dengan satu
jam tatap muka.
e).Alokasi
waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan
sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
(1).Satu
SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
5).Ketuntasan Belajar
Ketuntasan
belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi
dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk
masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria
ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata
peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya
pendukung dalam penyelenggara pembelajaran. Satuan Pendidikan diharapkan
meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk
mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Pelaporan
hasil belajar (raport) peserta didik diserahkan pada satuan pendidikan
dengan memperhatikan rambu-rambu yang disusun oleh direktorat teknis
terkait.
6).Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan
kelas diatur oleh masing-masing direkotrat teknis terkait.
Sesuai
dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan
lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah
setelah:
a).Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b).Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh seluruh mata
pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c).Lulus ujuan sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d).Lulus Ujian Nasional.
Ketentuan
mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut
dengan peraturan menteri berdasarkan usulan BSNP.
7).Penjurusan
Penjurusan
dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur
oleh direktorat teknis terkait. Penjurusan pada SMK/MAK didasarkan pada
spectrum pendidikan kejuruan yang diatur oleh direktorat Pembinaan
Sekolah Menengah Kejuruan.
8).Pendidikan Kecakapan Hidup
a).Kurikulum
untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan
pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan
sosial, kecakapan akademik dan atau kecakapan vokasional.
b).Pendidikan
kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua
mata pelajaran dan atau berupa paket/modul yang direncanakan secara
khusus.
c).Pendidikan
kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan
yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau
nonformal.
9).Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
a).Pendidikan
Berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang
memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam
aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi,
ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan
kompetensi peserta didik.
b).Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c).Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua
mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
d).Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan
pendidikan formal lain dan/atau satuan pendidikan nonformal.
C.Kalender Pendidikan
Satuan
pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai
dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik
dan masyarakat dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana
yang dimuat dalam standar Isi.
Referensi: Buku “Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah” Halaman 11, BSNP Jakarta, 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar