A.Apa Landasan Penyusunan KTSP?
KTSP
(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) disusun dalam rangka memenuhi
amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Dalam penyusunannnya, KTSP jenjang pendidikan dasar dan
menengah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar
Dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, dan berpedoman pada panduan yang disusun
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Apa saja bunyi UU, PP, dan Permen yang terkait dengan penyusunan KTSP?
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32
ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3),
(4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
Pasal 1
(19)
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
Pasal 18
(1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
(3)
Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah
aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah
kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Ketentuan
mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 32
(1)
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki
tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan
fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa.
(2) Pendidikan layanan khusus merupakan
pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang,
masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana
sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
(3) Ketentuan mengenai
pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah
Pasal 35
(2) Standar nasional pendidikan digunakan
sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Pasal 36
(1)
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)
Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah,
dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4)
Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 37
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
(3)
Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 38
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau
kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan
provinsi untuk pendidikan menengah.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2);
Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8);
Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat
(1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1),
(2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1),
(2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
Pasal 1
(5)
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan
kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus
dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(13) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
(14) Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman
dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya
pada setiap satuan pendidikan.
(15) Kurikulum tingkat satuan
pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Pasal 5
(1)
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk
mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(2)
Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar
dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
Pasal 6
(6) Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus padpendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Pasal 7
(1)
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain
yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama,
kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika,
jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(2) Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain
yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama,
akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan
jasmani.
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
pada SD/MI/ SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan
alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal
yang relevan.
(4) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi pada SMP/MTs/SMPLB/Paket B, atau bentuk lain yang sederajat
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan,
dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang
relevan.
(5) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi pada SMA/MA/SMALB/Paket C, atau bentuk lain yang sederajat
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan,
teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
(6) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada
SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu
pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan
komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
(7) Kelompok mata
pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,
SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/ MAK, atau bentuk lain yang sederajat
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya,
keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
(8) Kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/ Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain
yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan
jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan
muatan lokal yang relevan.
Pasal 8
(1) Kedalaman muatan kurikulum
pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap
tingkat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar.
(3) Ketentuan mengenai kedalaman muatan kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 10
(1) Beban belajar untuk SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat
menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem
tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
(2)
MI/MTs/MA atau bentuk lain yang sederajat dapat menambahkan beban
belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian sesuai dengan kebutuhan dan ciri khasnya.
(3)
Ketentuan mengenai beban belajar, jam pembelajaran, waktu efektif tatap
muka, dan persentase beban belajar setiap kelompok matapelajaran
ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
Pasal 11
(1) Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).
(2)
Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang
sederajat pada jalur pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan
dalam satuan kredit semester.
(3) Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB,
SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal
kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(4) Beban
belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan
sistem SKS ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usul dari
BSNP.
Pasal 13
(1) Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk
lain yang sederajat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat,
SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan
kecakapan hidup.
(2) Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan
akademik, dan kecakapan vokasional.
(3) Pendidikan kecakapan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat merupakan bagian dari
pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok mata
pelajaran pendidikan estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan
jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(4) Pendidikan kecakapan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) dapat diperoleh peserta
didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan
pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
Pasal 14
(1)
Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan
kurikulum untuk SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat dapat
memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
(2) Pendidikan
berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi, pendidikan kelompok mata pelajaran estetika, atau kelompok
mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(3)
Pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan (2) dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang
bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh
akreditasi.
Pasal 16
(1) Penyusunan kurikulum pada tingkat
satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada
panduan yang disusun oleh BSNP.
(2) Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi sekurang-kurangnya:
a.
Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/
SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan
formal kategori standar;
b. Model-model kurikulum tingkat satuan
pendidikan untuk SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK
pada jalur pendidikan formal kategori mandiri;
(3) Penyusunan
kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan
menengah keagamaan berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
(4)
Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi sekurang-kurangnya
model-model kurikulum satuan pendidikan keagamaan jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
(5) Model-model kurikulum tingkat satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4) sekurang-kurangnya
meliputi model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan
sistem paket dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila
menggunakan sistem kredit semester.
Pasal 17
(1) Kurikulum
tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB,
SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan
satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya
masyarakat setempat, dan peserta didik.
(2) Sekolah dan komite
sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar
kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas
kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP,
SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di
bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
Pasal 18
(1) Kalender
pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
(2)
Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk jeda
tengah semester selama-lamanya satu minggu dan jeda antar semester.
(3)
Kalender pendidikan/akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
setiap satuan pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran,
materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil
belajar.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi memuat putusan sebagai berikut.
Pasal 1
(1)
Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya
disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat
kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
(2) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan memuat putusan sebagai berikut.
Pasal 1
(1)Standar
Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan
sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
(2)Standar
Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar
kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar
kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar
kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
(3)Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Kalau begitu, apa itu KTSP?
KTSP
yang merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum
operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan/sekolah. Departemen Pendidikan Nasional mengharapkan paling
lambat tahun 2009/2010, semua sekolah telah melaksanakan KTSP.
Terkait
dengan penyusunan KTSP ini, BSNP telah membuat Panduan Penyusunan KTSP.
Panduan ini diharapkan menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan
pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan
pendidikan yang bersangkutan.
Penyusunan KTSP yang dipercayakan pada
masing tingkat satuan pendidikan ini hampir senada dengan prinsip
implementasi KBK (Kurikulum 2004) yang disebut Pengelolaan Kurikulum
Berbasis Sekolah (KBS). Prinsip ini diimplementasikan untuk
memberdayakan daerah dan sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan
mengelola serta menilai pembelajaran sesuai dengan kondisi dan aspirasi
mereka. Prinsip Pengelolaan KBS ini mengacu pada “kesatuan dalam
kebijaksanaan dan keberagaman dalam pelaksanaan”. Yang dimaksud dengan
“kesatuan dalam kebijaksanaan” ditandai dengan sekolah-sekolah
menggunakan perangkat dokumen KBK yang “sama” dikeluarkan oleh
Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan “Keberagaman dalam
pelaksanaan” ditandai dengan keberagaman silabus yang akan dikembangkan
oleh sekolah masing-masing sesuai dengan karakteristik sekolahnya.
Dengan
adanya Pengelolaan KBS ini maka banyak pihak/instansi yang akan
berperanan dan bertanggung jawab dalam melaksanakannya, yaitu: sekolah,
kepala sekolah, guru, dinas pendidikan kebupaten atau kota, dinas
pendidikan propinsi dan Depniknas. Pada KTSP, kewenangan tingkat satuan
pendidikan (sekolah) untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum lebih
diperbesar.
B. Apa saja prinsip dan acuan pengembangan KTSP?
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya;
beragam dan terpadu;
tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
relevan dengan kebutuhan kehidupan;
menyeluruh dan berkesinambungan;
belajar sepanjang hayat; dan
seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Selain itu, KTSP disusun dengan memperhatikan acuan operasional sebagai berikut.
Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian
peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua
mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak
mulia.
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Kurikulum
disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat,
kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik peserta
didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah
memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman
karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat
keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan
kontribusi bagi pengembangan daerah.
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Pengembangan kurikulum harus memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional.
Tuntutan dunia kerja
Kurikulum
harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki
dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan
kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke
jenjang yang lebih tinggi.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum
harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan
perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Agama
Kurikulum
harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat
beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan
sekolah.
Dinamika perkembangan global
Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Kurikulum
harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional
untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum
harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya
masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender.
Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
C. Apa saja komponen KTSP?
KTSP
ada empat komponen, yaitu (1) tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan, (2) struktur dan muatan KTSP, (3) kalender pendidikan, dan
(4) silabus dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP)
Komponen 1: Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Rumusan tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan pendidikan menengah adalah
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Komponen 2: Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur
kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah tertuang dalam Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok
mata pelajaran sebagai berikut.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran estetika
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok
mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan Pasal 7.
Muatan kurikulum tingkat satuan
pendidikan meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan
kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan
pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan
diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
Mata pelajaran
Mata
pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan
pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar
Isi.
Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi
daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat
dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal
ditentukan oleh satuan pendidikan.
Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru.
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan,
bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh
konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam
bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan
melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri
pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta
didik.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri
terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan
diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan
kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta
didik.
Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar dalam sistem paket
digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik
kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori
standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat
digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara
keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan
kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi waktu
untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam
sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata
pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut
mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi
waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan
satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan
satu jam tatap muka.
Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan
SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai
berikut.
Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Satu
SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit
kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan Kelulusan
Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu kepada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP.
Pendidikan Kecakapan Hidup
Kurikulum
untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/SMAK dapat
memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi,
kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran.
Pendidikan
kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan
yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau
nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran.
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan
pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh
akreditasi.
Komponen 3: Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan
dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah,
karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan
memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar
Isi.
Komponen 4: Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pengajaran
Silabus
ini merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke
dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi untuk penilaian. Berdasarkan silabus inilah guru bisa
mengembangkannya menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang
akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswanya.
D. Bagaimana struktur KTSP?
Secara dokumentatif, komponen KTSP dikemas dalam dua dokumen:
Dokumen I memuat acuan pengembangan KTSP, tujuan pendidikan, struktur dan muatan kTSP, dan kalender pendidikan
Dokumen
II memuat silabus dari sk/kd yang dikembangkan pusat dan silabus dari
sk/kd yang dikembangkan sekolah (muatan lokal, mata pelajaran tambahan).
Secara garis besar, struktur kedua dokumen KTSP tersebut terlihat sebagai berikut.
A. Sruktur KTSP Dokumen 1
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang (dasar pemikiran penyusunan KTSP)
B.Tujuan Pengembangan KTSP
C.Prinsip Pengembangan KTSP
Catatan:
Prinsip pengembangan KTSP sesuai dengan karakteristik sekolah yang bersangkutan.
BAB II . TUJUAN PENDIDIKAN
A.Tujuan pendidikan (Disesuaikan dengan jenjang satuan pendidikan)
B.Visi Sekolah
C.Misi Sekolah
D.Tujuan Sekolah
Catatan:
Penyusunan visi, misi, tujuan satuan pendidikan bisa dilakukan dengan tiga tahap:
Tahap 1 : Hasil Belajar Siswa
Apa yg hrs dicapai siswa berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap setelah mereka menamatkan sekolah?
Tahap 2 : Suasana Pembelajaran
Suasana pembelajaran seperti apa yg dikehendaki untuk mencapai hasil belajar itu?
Tahap 3 : Suasana Sekolah
Suasana sekolah – sebagai lembaga/organisasi pembelajaran – seperti apa yg diinginkan untuk mewujudkan hasil belajar bagi siswa?
BAB III. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
Meliputi Sub Komponen:
A.Mata pelajaran
Berisi
“Struktur Kurikulum Tingkat Sekolah” yang disusun berdasarkan
kebutuhan siswa dan sekolah terkait dengan upaya pencapaian SKL.
Pengembangan Struktur Kurikulum dilakukan dengan cara antara lain:
mengatur alokasi waktu pembelajaran “tatap muka” seluruh mata pelajaran wajib dan pilihan Ketrampilan/Bahasa asing lain);
memanfaatkan 4 jam tambahan untuk menambah jam pembelajaran pada mata pelajaran tertentu atau menambah mata pelajaran baru;
mencantumkan jenis mata pelajaran muatan lokal dalam struktur kurikulum; dan
tidak boleh mengurangi mata pelajaran yang tercantum dalam standar isi.
B.Muatan lokal
Berisi
tentang: Jenis, Strategi Pemilihan dan pelaksanaan Mulok yang
diselenggarakan oleh sekolah.Dalam pengembangannya mempertimbangkan
hal-hal sbb:
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler yang bertujuan
untuk mengembangkan kompetensi sesuai dengan ciri khas dan potensi
daerah, termasuk keunggulan daerah.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Substansi
yang akan dikembangkan, materinya tidak sesuai menjadi bagian dari
mapel lain, atau terlalu luas substansinya sehingga harus dikembangkan
menjadi Mapel tersendiri;
Merupakan Mata pelajaran wajib yang tercantum dlm. Struktur kurikulum;
Bentuk penilaiannya kuantitatif (angka).
Setiap
sekolah dapat melaksanakan mulok lebih dari satu jenis dalam setiap
semester, mengacu pada: minat dan atau karakteristik program studi yang
diselenggarakan di sek.
Siswa boleh mengikuti lebih dari satu jenis
mulok pada setiap tahun pelajaran, sesuai dengan minat dan prog. Mulok
yang diselenggarakan sekolah.
Substansinya dapat berupa program keterampilan produk dan jasa, Contoh:
- Bdg. Budidaya: Tanaman Hias, Tanaman Obat, Sayur, pembibitan ikan hias dan konsumsi, dll
- Bdg. Pengolahan: Pembuatan Abon, Kerupuk, Ikan Asin, Baso dll.
- Bdg. TIK dan lain2: Web Desain, Berkomunkasi seb. Guide, akuntansi komputer, Kewirausahaan dll
Sekolah harus menyusun SK, KD dan Silabus untuk Mata pelajaran Mulok yang diselenggarakan oleh sekolah.
Pembelajarannya dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran atau tenaga ahli dari luar sekolah yang relevan dengan substansi mulok
C.Kegiatan Pengembangan diri
Bertujuan
memberikan kesempatan kpd peserta didik utk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dg kebutuhan, kemampuan, bakat, minat
peserta didik, dan kondisi sekolah.
Dapat dilaksanakan dalam bentuk keg:
Pelayanan Konseling (kehidupan pribadi, sosial, kesulitan belajar, karir ), dan atau
pengembangan kreativitas, kepribadian siswa seperti: Kepramukaan, Kepemimpinan, KIR dll.
Bukan Mata Pelajaran dan tidak perlu dibuatkan SK, KD dan silabus.
Dilaksanakan melalui Ekstra kurikuler
Penilaian
dilakukan secara kualitatif (deskripsi), yang difokuskan pada
“Perubahan Sikap dan Perkembangan Perilaku Peserta Didik setelah
mengikuti kegiatan pengembangan diri.
D.Pengaturan beban belajar
Berisi
tentang jumlah beban belajar per MP, per minggu per semester dan per
Tahun Pelajaran yang dilaksana-kan di sekolah, sesuai dg. alokasi waktu
yang tercantum dlm. Struktur Kurikulum
Sekolah dapat mengatur
alokasi waktu utk setiap MP pada smt ganjil dan genap dlm satu th
pelajaran sesuai dg. Kebutuhan, tetapi Jml. Beban belajar per tahun
secara keseluruhan tetap.
Alokasi waktu kegiatan Praktik
diper-hitungkan sbb: 2 JPL praktik di seko-lah setara dg 1 JPL ttp muka,
dan 4 JPL praktik di luar sek setara dg 1 JPL ttp muka.
Sekolah dpt
memanfaatkan alokasi Tambahan 4 JPL dan alokasi waktu penugasan
terstruktur (PT) dan penugasan tidak terstruktur (PTT) sebanyak 0% – 60%
per MP (Maks. 60 % X 38 JPL = 22 Jpl) untuk kegiatan remedial,
pengayaan, penambahan jam praktik dll, sesuai dg potensi dan kebutuhan
siswa dlm mencapai kompetensi pd. Mata pelajaran tertentu.
Pemanfaatan
alokasi waktu PT dan PTT, harus dirancang secara tersistem dan
terprogram menjadi bagian integral dari KBM pada Mapel ybs,
Alokasi
waktu PT dan PTT tidak perlu dicantumkan dalam struktur kurikulum dan
silabus, tetapi dicantumkan dalam Skenario Pembelajaran, Satpel.
Sekolah
harus mengendalikan agar pemanfaatan waktu dimaksud dapat digunakan
oleh setiap guru secara efisien, efektif, dan tidak membebani siswa.
E.Ketuntasan Belajar
Berisi
tentang Kriteria dan melanisme penetapan Ketuntasan Minimal Per Mata
Pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah dg mempertimbangkan hal-hal sbb:
Ketuntasan belajar ideal untuk setiap indikator adalah 0 – 100 %, dgn batas kriteria ideal minimum 75 %.
Sekolah
harus menetapkan kriteria ketuntasan minimal (KKM) per MP dg
mempertimbangkan: kemampuan rata2 siswa, kompleksitas, SD pendukung.
Sek dpt menetapkan KKM dibawah batas kriteria ideal, ttp secara bertahap hrs dpt mencapai kriteria ketuntasan ideal
F.Kenaikan Kelas, dan kelulusan
Berisi
tentang kriteria dan mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan, serta
streategi penanganan siswa yang tidak naik atau tidak lulus yang
diberlakukan oleh Sekolah. Program disusun mengacu pada hal2 sebagai
berikut:
Panduan kenaikan kelas yang akan disusun oleh Dit. Pembinaan SMA
Sedangkan ketentuan kelulusan akan diatur secara khusus dalam peraturan tersendiri.
G.Penjurusan
Berisi
tentang kriteria dan meka-nisme Penjurusan serta strategi-/kegiatan
Penelusuran bakat, minat dan prestasi yang diberlakukan oleh Sekolah,
yang disusun dengan mengacu pada:
Panduan penjurusan yang akan disusun oleh Direktorat terkait.
H.Pendidikan kecakapan Hidup
Bukan mata pelajaran tetapi substansinya merupakan bagian integral dari semua MP.
Tidak masuk dalam struktur kurikulum.
Dapat disajikan secara terintegrasi dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan ecara khusus.
Substansi Kecakapan Hidup meliputi: Kecakapan pribadi, sosial, akademik dan atau vokasional.
Untuk kecakapan vokasional, dapat diperoleh darisatuan pend ybs, al melalui mapel Mulok dan atau mapel Keterampilan.
Bila
Sk dan KD pd mapel keterampilan tidak sesuai dg kebutuhan siswa dan
sekolah, maka sek dpt mengembangkan SK, KD dan Silabus keterampilan lain
sesuai dg kebutuhan sekolah.
Pembelajaran mapel keterampilan dimaksud dilaksanakan secara komprehensif melalui Intra kurikuler.
Pengembangan
SK,KD, Silabus dan Bahan Ajar dan Penyelenggaraan Pembelajaran
Keterampilan Vokasional dpt dilakukan melalui kerjasama dengan satuan
pend formal/non formal lain.
I.Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Program pendidikan yang dikembangkan dengan memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global.
Substansinya
mencakup aspek: Ekonomi, Budaya, Bahasa, TIK, ekologi, dan lain- lain,
yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
Dapat merupakan bagian dari semua MP yg terintegrasi, atau menjadi mapel Mulok.
Dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau satuan pendidikan nonformal.
Catatan: Untuk PLB/PK ditambah dengan Program Khusus
BAB IV. KALENDER PENDIDIKAN
Berisi
tentang kalender pendidikan yang digunakan oleh sekolah, yang disusun
sesuai dng kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta
didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan
sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
Contoh pengembangan KTSP bisa dilihat pada Lampiran 1.
B. Struktur KTSP Dokumen 2
A.SILABUS DARI SK/KD YANG DIKEMBANGKAN PUSAT
B.SILABUS DARI SK/KD YANG DIKEMBANGKAN SEKOLAH (MULOK, MAPEL TAMBAHAN)
SD/MI
A.Silabus Pembelajaran Tematik (Kelas I, II dan III)
B.Silabus Mata Pelajaran (Kelas IV, V dan VI)
C.Silabus Muatan Lokal dan Mapel Lain (Jika Ada)
D.Silabus Keagamaan (Khusus MI)
SMP/MTs
A.Silabus Mata Pelajaran (Kelas VII, VIII dan IX)
B.Silabus Muatan Lokal dan Mapel Lain (Jika Ada)
C.Silabus Mapel IPA dan IPS Terpadu (Kelas VII, VIII, dan IX)
D.Silabus Keagamaan (Khusus MTs)
SMA/MA
A.Silabus Mata Pelajaran Wajib
- Kelas X – 16 Mapel
- Kelas XI, XII – IPA – 13 Mapel
- Kelas XI, XII – IPS – 13 Mapel
- Kelas XI, XII – Bahasa – 13 Mapel
B. Silabus Mulok
C. Silabus Keagamaan (Khusus MA)
SMK
A.Silabus Mata Pelajaran Wajib
B.Silabus Mulok
PLB/PENDIDIKAN KHUSUS
A.Silabus Pembelajaran Tematik (Kelas I, II dan III : SDLB-A,B,D,E, Semua Kelas SDLB, SMPLB dan SMALB : C, C1,D1, dan G)
B.Silabus Mata Pelajaran (Kelas IV, V dan VI : SDLB-A,B,D,E dan SMPLB dan SMALB : A, B, D, E)
C.Silabus Muatan Lokal dan Mapel Lain (Jika Ada)
D.Silabus Program Khusus (Untuk SDLB dan SMPLB)
Demikianlah
gambaran sekilas tentang KTSP dan pengembangannya. Pengembangan secara
lebih teknis, terutama pengembangan silabus, pengembangan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP), pengembangan kegiatan belajar mengajar
(KBM), dan pengembangan penilaian dijelaskan pada bab-bab berikutnya.
Uraian lebih lanjut silakan baca KTSP (Kurkulum Tingkat Satuan Pendidikan)